Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja
Setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diwajibkan menyampaikan laporan tentang lowongan perkerjaan yang ada di unit usahanya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Laporan itu minimal harus disampaikan tiap triwulan jika tidak mampu dilakukan tiap bulan. Bahkan, Disnakertrans Inhil sudah menyurati segenap perusahaan agar mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, itu sangat penting dalam upaya melakukan pengawasan sekaligus penempatan tenaga kerja lokal. Beberapa perusahaan dijelaskan Kadisnakertrans H Hafitsyah SH MH kepada Riau Pos, Rabu (8/8), sudah mematuhi hal ini, sedangkan yang lainnya belum tampak.
Dari adanya lowongan itu, memungkinkan tenaga kerja lokal memanfaatkan kesempatan untuk bersaing. Pihak Disnakertrans pun akan menempelkan lowongan yang disampaikan oleh sebuah perusahaan agar diketahui secara baik pencari kerja daerah ini. Hafitsyah mengimbau, kepada perusahaan lain yang belum memenuhi ketentuan itu agar segera merespon surat yang dilayangkan oleh pihaknya. ‘’Laporan lowongan itu sifatnya wajib, sejauh ini yang aktif ada beberapa perusahaan seperti RSUP di Pulau Burung dan PT Pulau Sambu di Guntung.
Perlu diketahui, kami sudah menyurati agar tiap perusahaan menyampaikan lowongan perkerjaan yang ada, supaya dapat diketahui oleh pencari kerja. Dari situ pula kita dapat melakukan pengawasan tentang penempatan tenaga kerja lokal,’’ terang Hafitsyah.
Namun yang jelas, bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan, disebut Hafitsyah, tidak mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh Inhil. Sedangkan kehadiran investasi di daerah ini salah satunya dimaksudkan supaya angka pengangguran makin berkurang dan terserap oleh perusahaan yang beroperasi. Selain itu Disnaker Inhil, menurut Hafitsyah, terus berupaya memberikan pembekalan kepada tenaga kerja lokal berupa keterampilan komputer dan keahlian lain yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Ini dimaksudkan supaya tenaga kerja lokal itu mampu bersaing secara baik dan bisa memenuhi apa yang diperlukan oleh sebuah perusahaan.
‘’Kita tentu saja akan senantiasa berupaya bagaimana caranya tenaga kerja lokal yang ada di Inhil ini mampu menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Pasalnya, hadirnya investasi seperti harapan Pemkab Inhil adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran,’’ ujar Kadisnakertrans itu. Dari data yang ada di lembaganya, jumlah pencari kerja di daerah ini pada tahun lalu lebih dari 6.000 orang. Sedangkan apabila dilihat dari jumlah pembuat kartu kuning (kartu pencari kerja), jumlahnya mencapai 10 ribu orang.
Tetapi untuk kategori kedua itu umumnya dibuat juga oleh mereka yang sudah bekerja, karena jumlah yang demikian tinggi terjadi ketika ada proses rekrutmen CPNS beberapa waktu lalu.(fia)
-------------------------------------------------------
Source: http://riaupos.com/
Laporan Yon Wahyudi, Tembilahan yon-wahyudi@riaupos.co.id
Setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diwajibkan menyampaikan laporan tentang lowongan perkerjaan yang ada di unit usahanya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Laporan itu minimal harus disampaikan tiap triwulan jika tidak mampu dilakukan tiap bulan. Bahkan, Disnakertrans Inhil sudah menyurati segenap perusahaan agar mematuhi aturan tersebut. Pasalnya, itu sangat penting dalam upaya melakukan pengawasan sekaligus penempatan tenaga kerja lokal. Beberapa perusahaan dijelaskan Kadisnakertrans H Hafitsyah SH MH kepada Riau Pos, Rabu (8/8), sudah mematuhi hal ini, sedangkan yang lainnya belum tampak.
Dari adanya lowongan itu, memungkinkan tenaga kerja lokal memanfaatkan kesempatan untuk bersaing. Pihak Disnakertrans pun akan menempelkan lowongan yang disampaikan oleh sebuah perusahaan agar diketahui secara baik pencari kerja daerah ini. Hafitsyah mengimbau, kepada perusahaan lain yang belum memenuhi ketentuan itu agar segera merespon surat yang dilayangkan oleh pihaknya. ‘’Laporan lowongan itu sifatnya wajib, sejauh ini yang aktif ada beberapa perusahaan seperti RSUP di Pulau Burung dan PT Pulau Sambu di Guntung.
Perlu diketahui, kami sudah menyurati agar tiap perusahaan menyampaikan lowongan perkerjaan yang ada, supaya dapat diketahui oleh pencari kerja. Dari situ pula kita dapat melakukan pengawasan tentang penempatan tenaga kerja lokal,’’ terang Hafitsyah.
Namun yang jelas, bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan, disebut Hafitsyah, tidak mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh Inhil. Sedangkan kehadiran investasi di daerah ini salah satunya dimaksudkan supaya angka pengangguran makin berkurang dan terserap oleh perusahaan yang beroperasi. Selain itu Disnaker Inhil, menurut Hafitsyah, terus berupaya memberikan pembekalan kepada tenaga kerja lokal berupa keterampilan komputer dan keahlian lain yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Ini dimaksudkan supaya tenaga kerja lokal itu mampu bersaing secara baik dan bisa memenuhi apa yang diperlukan oleh sebuah perusahaan.
‘’Kita tentu saja akan senantiasa berupaya bagaimana caranya tenaga kerja lokal yang ada di Inhil ini mampu menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Pasalnya, hadirnya investasi seperti harapan Pemkab Inhil adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran,’’ ujar Kadisnakertrans itu. Dari data yang ada di lembaganya, jumlah pencari kerja di daerah ini pada tahun lalu lebih dari 6.000 orang. Sedangkan apabila dilihat dari jumlah pembuat kartu kuning (kartu pencari kerja), jumlahnya mencapai 10 ribu orang.
Tetapi untuk kategori kedua itu umumnya dibuat juga oleh mereka yang sudah bekerja, karena jumlah yang demikian tinggi terjadi ketika ada proses rekrutmen CPNS beberapa waktu lalu.(fia)
-------------------------------------------------------
Source: http://riaupos.com/
Laporan Yon Wahyudi, Tembilahan yon-wahyudi@riaupos.co.id
Jangan Lupa Share Artikel Ini Ya...?
Bagikan artikel ini ke temanmu melalui "SosMed" kamu di bawah ini:
Bagikan artikel ini ke temanmu melalui "SosMed" kamu di bawah ini:
Comments :
0 komentar to “Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja”
Post a Comment
>>
Setiap komentar yang Anda berikan sangat kami hargai. Terlebih komentar yang bersifat membangun dan bermanfaat bagi pembaca yang lain. Setiap komentar yang masuk akan kami lihat terlebih dahulu sebelum ditayangkan untuk menjaga komentar yang bersifat SPAM, cabul, promosi link / produk atau segala hal yang bersifat fitnah dan tidak sesuai dengan misi situs ini.
Silahkan tulis komentar Anda pada kolom di bawah ini.
Panjang komentar tidak dibatasi. Komentar bisa berisi pendapat, pengalaman pribadi, opini publik dan sebagainya.
Terima kasih sebelumnya atas komentar yang Anda berikan. :)
.