Jamsostek Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah suatu hal yang memang tidak diinginkan, namun apabila sudah terjadi maka apa yang menjadi jaminan bagi seorang karyawan?
Untuk itulah, menurut Alfa, salah seorang praktisi tenaga kerja / K3 yang juga seorang dokter, bagian dari norma kerja adalah adanya jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dalam masing-masing perusahaan. Undang-Undang No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dimaksudkan diselenggarakan dalam bentuk Program Jaminan Sosial tenaga kerja yang bersifat mendasar dengan berasaskan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Alfa yang berpendidikan Master ini, pada hakikatnya program Jamsostek ini memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang.
Sebenarnya terdapat dua aspek yang terkandung dalam Jamsostek yaitu:
1. Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
2. Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Lingkup yang diatur dalam undang-undang ada beberapa item yaitu:
1. Jaminan kecelakaan kerja
2. Jaminan kematian
3. Jaminan hari tua dan
4. Jaminan pemeliharaan kesehatan.
(saf)
--------------------------------------------
repro: femina
Source: http://www.indomedia.com/
Kecelakaan kerja adalah suatu hal yang memang tidak diinginkan, namun apabila sudah terjadi maka apa yang menjadi jaminan bagi seorang karyawan?
Untuk itulah, menurut Alfa, salah seorang praktisi tenaga kerja / K3 yang juga seorang dokter, bagian dari norma kerja adalah adanya jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dalam masing-masing perusahaan. Undang-Undang No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dimaksudkan diselenggarakan dalam bentuk Program Jaminan Sosial tenaga kerja yang bersifat mendasar dengan berasaskan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Alfa yang berpendidikan Master ini, pada hakikatnya program Jamsostek ini memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang.
Sebenarnya terdapat dua aspek yang terkandung dalam Jamsostek yaitu:
1. Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
2. Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Lingkup yang diatur dalam undang-undang ada beberapa item yaitu:
1. Jaminan kecelakaan kerja
2. Jaminan kematian
3. Jaminan hari tua dan
4. Jaminan pemeliharaan kesehatan.
(saf)
--------------------------------------------
repro: femina
Source: http://www.indomedia.com/
Jangan Lupa Share Artikel Ini Ya...?
Bagikan artikel ini ke temanmu melalui "SosMed" kamu di bawah ini:
Bagikan artikel ini ke temanmu melalui "SosMed" kamu di bawah ini:



Jobs and Careers



Comments :
0 komentar to “Jamsostek: Jaminan Kecelakaan Tenaga Kerja”
Post a Comment
>>
Setiap komentar yang Anda berikan sangat kami hargai. Terlebih komentar yang bersifat membangun dan bermanfaat bagi pembaca yang lain. Setiap komentar yang masuk akan kami lihat terlebih dahulu sebelum ditayangkan untuk menjaga komentar yang bersifat SPAM, cabul, promosi link / produk atau segala hal yang bersifat fitnah dan tidak sesuai dengan misi situs ini.
Silahkan tulis komentar Anda pada kolom di bawah ini.
Panjang komentar tidak dibatasi. Komentar bisa berisi pendapat, pengalaman pribadi, opini publik dan sebagainya.
Terima kasih sebelumnya atas komentar yang Anda berikan. :)
.